Menapaki
Jalan Terjal
Penegakan
Hak Asasi
Manusia
di Indonesia
BAB
1
2
| Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK Semester 1
dan
sebagainya. Peristiwa-peristiwa tersebut merupakan sebagian contoh dari
pelanggaran
hak asasi manusia (pelanggaran HAM) yang apabila tidak ditangani
akan
semakin membuat terjal proses penegakan HAM di Indonesia.
Apa
sebenarnya pelanggaran HAM itu? Faktor-faktor apa saja yang
menyebabkannya?
Bagaimana upaya pemerintah dalam menangani kasus-kasus
pelanggaran
HAM? Bagaimana pula partisipasi masyarakat dalam mencegah
terjadinya
pelanggaran HAM. Pertanyaan-pertanyaan tersebut tentunya dapat
kalian
jawab setelah membaca dan menelaah materi pembelajaran yang ada pada
bab
ini.
A. Kasus Pelanggaran Hak Asasi
Manusia
1. Pengertian Pelanggaran Hak
Asasi Manusia (HAM)
Pada
bagian ini kalian akan diajak untuk menelaah berbagai pengertian
pelanggaran
hak asasi manusia. Hal ini bertujuan supaya kalian dapat
mendefinisikan
dan memaknai setiap hak yang dimiliki oleh setiap manusia,
sehingga
pada akhirnya kalian akan menghindarkan diri untuk melakukan
pelanggaran
HAM. Sebelum mempelajari pengertian pelanggaran HAM, ada
baiknya
kalian perhatikan fakta berikut dengan seksama.
a.
Orang dilarang menghilangkan nyawa orang lain, akan tetapi saat ini banyak
sekali
terjadi peristiwa pembunuhan. Salah satu buktinya, sering sekali media
massa
memberitakan peristiwa pembunuhan.
b.
Setiap orang berhak untuk menikmati kebebasan atau kemerdekaan, akan
tetapi
faktanya kita sering mendengar pemberitaan tentang penculikan,
pemerkosan,
trackficing, perbudakan atau diskriminasi yang sering terjadi
baik
di negara kita ataupun negara lain.
c.
Tidak seorang pun yang ingin hidup sengsara, ia akan selalu berusaha
mencapai
kesejahteraan bagi dirinya lahir maupun batin. Tetapi faktanya kita
sering
melihat banyak orang yang meminta-minta, anak-anak yang putus
sekolah,
anak-anak jalanan, dan sebagainya.
Berdasarkan
fakta-fakta tersebut, coba kalian diskusikan dengan
teman
sebangku mengapa hal-hal yang disebut di atas bisa terjadi?
Apa
saja yang menyebabkannya?
Pada
saat ini, kehidupan, kebebasan dan kebahagiaan manusia sering sekali
diabaikan
baik oleh manusia itu sendiri ataupun oleh oknum pemerintah. Padahal
ketiga
hal tersebut merupakan sesuatu yang sangat mendasar yang harus dimiliki
oleh
manusia dan tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, sebagaimana
ditegaskan
dalam Pasal 28 I ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia
Tahun 1945 yang menyatakan bahwa hak
untuk hidup, hak untuk tidak
disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak
beragama, hak untuk tidak
PPKn
| 3
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi
dihadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Selain
mempunyai hak asasi, setiap manusia juga mempunyai kewajiban asasi.
Kewajiban
asasi manusia adalah menghormati, menjamin dan melindungi hak
asasi
manusia lainnya. Hak hidup, kebebasan dan kebahagiaan seorang manusia
dapat
dijamin atau terlindungi, apabila ia sendiri menjamin dan melindungi hak
hidup,
kebebasan dan kebahagiaan orang lain. Apabila hal tersebut tidak terwujud,
maka
akan terjadi pelanggaran HAM. Dengan demikian secara sederhana bahwa
pelanggaran
hak asasi manusia itu adalah pelanggaran atau pelalaian terhadap
kewajiban
asasi yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang kepada
orang
lain.
Sumber: www.bkd.surabaya.go.id
Gambar 1.2 Kerja bakti atau gotong royong merupakan salah satu bentuk
pemenuhan
kewajiban
manusia.
Secara
yuridis, menurut Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Republik
Indonesia
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang dimaksud
dengan
pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap
perbuatan seseorang atau
kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja
maupun tidak disengaja
atau kelalaian yang secara hukum mengurangi,
menghalangi, membatasi dan
atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau
kelompok orang yang dijamin
oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau
dikhawatirkan tidak akan
memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar
berdasarkan mekanisme
hukum yang berlaku. Dengan demikian dalam konteks Negara Indonesia,
pelanggaran
HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan
oleh
individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak
asasi
manusia
Pernahkah
kalian merasakan ketidaknyamanan? Misalnya ketika kalian
menumpang
sebuah angkutan umum, tiba-tiba kalian merasa sesak karena ada
penumpang
lain yang merokok. Atau ketika kalian terpaksa harus berjalan kaki
4
| Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK Semester 1
di
bahu jalan, karena trotoar yang
seharusnya
digunakan oleh pejalan
kaki,
tetapi malah dijadikan tempat
berjualan
oleh para pedagang
kaki
lima. Apabila kalian pernah
mengalami
peristiwa tersebut, itu
berarti
bahwa telah terjadi pelanggaran
terhadap
hak kalian atas rasa nyaman.
Hal
tersebut mengandung makna
bahwa
pelanggaran HAM dapat
diindikasikan
atau ditandai dengan
munculnya
ketidaksesuaian atas
kondisi
yang seharusnya terjadi,
misalnya
setiap orang harus saling
menghargai,
ketika terjadi kondisi
saling
ejek, saling menghina dan
sebagainya,
itu berarti sudah
menunjukkan
timbulnya pelanggaran
HAM.
Contoh lain, setiap orang
harus
mendapatkan rasa aman atau
terbebas
dari rasa takut, akan tetapi
apabila
orang tersebut merasakan kemanannya terganggu, itu berarti sudah terjadi
pelanggaran
HAM.
Nah,
dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa pelanggaran HAM itu
tidak
hanya berkaitan dengan masalah pembunuhan, penyiksaan, dan sebagainya,
tetapi
berkaitan juga dengan hal-hal lain dalam kehidupan sehari-hari, seperti
ketidaknyamanan,
hilangnya rasa aman, munculnya ketakutan, dan sebagainya.
2. Bentuk-Bentuk Pelanggaran Hak
Asasi Manusia
Dalam
kehidupan sehari-hari, kalian tentunya pernah mendengar atau
membaca
berita tentang kasus pembunuhan, pemerkosaan, penculikan,
dan
sebagainya. Tidak menutup kemungkinan pula, kalian pernah melihat
pengeroyokan,
seseorang mencaci maki orang lain, dan sebagainya. Selain itu,
pernahkah
kalian mengalami pelecehan, penghinaan, atau juga diperlakukan
tidak
adil oleh orang lain? Nah semua yang diungkapkan tadi merupakan
bentuk
pelanggaran HAM yang sering terjadi di masyarakat. Dengan demikian
pelanggaran
HAM itu banyak sekali bentuknya.
Bentuk
pelanggaran HAM yang sering muncul biasanya terjadi dalam dua
bentuk,
sebagai berikut:
a.
Diskriminasi, yaitu suatu pembatasan, pelecehan atau pengucilan yang
langsung
maupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas
dasar
agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, jenis kelamin, bahasa,
keyakinan
dan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau
penghapusan
hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan
baik
secara individual maupun kolektif dalam semua aspek kehidupan.
b.
Penyiksaan, adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja
sehingga
menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik jasmani maupun
6
| Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK Semester 1
rohani
pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari
seseorang
atau orang ketiga.
Berdasarkan
sifatnya pelanggaran dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
a.
Pelanggaran HAM berat, yaitu pelanggaran HAM yang berbahaya
dan
mengancam nyawa manusia seperti pembunuhan, penganiayaan,
perampokan,
perbudakan, penyanderaan dan sebagainya.
b.
Pelanggaran HAM ringan, yaitu pelanggaran HAM yang tidak mengancam
keselamatan
jiwa manusia, akan tetapi dapat berbahaya jika tidak segera
ditanggulangi.
Misalnya, kelalaian dalam pemberian pelayanan kesehatan,
pencemaran
lingkungan yang disengaja dan sebagainya.
Pelanggaran
HAM berat menurut Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000
tentang
Pengadilan HAM dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu:
a.
Kejahatan genosida, yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud
untuk
menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok
bangsa,
ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
1)
membunuh anggota kelompok;
2)
mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggotaanggota
kelompok;
3)
menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan
kemusnahan
secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
4)
memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di
dalam
kelompok; atau
PPKn
| 7
5)
memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke
kelompok
lain.
b.
Kejahatan terhadap kemanusian, yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan
sebagai
bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya
bahwa
serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil,
berupa
:
1)
pembunuhan;
2)
pemusnahan;
3)
perbudakan;
4)
pengusiran atau
pemindahan
penduduk
secara
paksa;
5)
p e r a m p a s a n
kemerdekaan
atau
perampasan
kebebasan
fisik
lain secara
sewenang-wenang
yang
melanggar
(asas-asas)
ketentuan
pokok hukum
internasional;
6)
penyiksaan;
7)
perkosaan, perbudakan
seksual,
pelacuran
secara
paksa, pemaksaan
kehamilan,
pemandulan
atau
sterilisasi secara
paksa
atau bentuk-bentuk
kekerasaan
seksual lain
yang
setara;
8)
penganiayaan terhadap
suatu
kelompok tertentu
atau
perkumpulan yang
didasari
persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya,
agama,
jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal
sebagai
hal yang dilarang menurut hukum internasional;
9)
penghilangan orang secara paksa; atau
10)
kejahatan apartheid, yaitu sistem pemisahan ras yang diterapkan oleh
suatu
pemerintahan dengan tujuan untuk melindungi hak-hak istimewa
dari
suatu ras atau bangsa.
Pelanggaran-pelanggaran
HAM di atas pada dasarnya merupakan bentuk
pelanggaran
terhadap hak hidup, hak kemerdekaan dan hak kebahagiaan yang
dimiliki
oleh setiap manusia. Selain itu juga, pelanggaran HAM berat merupakan
Penanaman Kesadaran
Berkonstitusi
Setiap
orang memiliki hak asasi
manusia,
oleh karena itu:
(1)
Setiap orang wajib menghormati
hak
asasi manusia orang lain dalam
tertib
kehidupan bermasyarakat,
berbangsa,
dan bernegara.
(2)
Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya,
setiap orang wajib
tunduk
kepada pembatasan
yang
ditetapkan dengan undangundang
dengan
maksud sematamata
untuk
menjamin pengakuan
serta
penghormatan atas hak
kebebasan
orang lain dan untuk
memenuhi
tuntutan yang adil
sesuai
dengan pertimbangan
moral,
nilai-nilai agama,
keamanan,
dan ketertiban
umum
dalam suatu masyarakat
demokratis.
8
| Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK Semester 1
bentuk
penghinaan terhadap harkat, derajat dan martabat manusia. Oleh karena
itu,
kalian mesti menghindarkan diri dari segala penyebab yang dapat mendorong
kalian
melakukan pelanggaran HAM tersebut.
Selain
mewaspadai bentuk pelanggaran HAM berat, tentu saja kalian juga
harus
mewaspadai pelanggaran HAM yang sifatnya ringan seperti pencemaran
nama
baik, pelecehan, penghinaan, dan sebagainya. Palanggaran HAM ringan
kecenderungannya
sering dipandang hal yang biasa saja, sehingga sering
dilakukan.
Padahal apabila pelanggaran tersebut sudah sering dilakukan tanpa
ada
upaya untuk mencegahnya, tentu saja pada akhirnya akan menjadi faktor
yang
mendorong terjadinya pelanggaran HAM berat.
B. Contoh Kasus Pelanggaran Hak
Asasi Manusia
di Indonesia
1. Penyebab Pelanggaran Hak Asasi
Manusia
Dalam
kehidupan sehari-hari, kalian tentunya sering mendengar dan melihat
peristiwa-peristiwa
seperti pembunuhan, pemerkosan, perampokan yang
disertai
pembunuhan, penyiksaan, dan sebagainya. Selain itu, mungkin saja
kalian
pernah melihat seorang pembantu rumah tangga yang dicaci maki oleh
majikannya
karena melakukan sebuah kesalahan, seorang siswa yang dihardik
oleh
teman-temannya, dan sebagainya. Semua peristiwa itu merupakan peristiwa
pelanggaran
HAM.
Setiap
manusia pasti mempunyai hak asasi, akan tetapi hak asasi yang
dimiliki
oleh manusia dibatasi oleh hak asasi manusia lainnya. Dengan demikian
tidak
ada seorang pun yang diperbolehkan untuk melanggar hak asasi orang lain.
Akan
tetapi dalam kenyataannya manusia suka lupa diri, bahwa disekitarnya
terdapat
manusia yang mempunyai kedudukan yang sama dengan dirinya.
Namun
dengan ketamakannya, manusia sering melabrak hak asasi sesamanya
dengan
alasan yang tidak jelas.
PPKn
| 9
Pelanggaran
HAM disebabkan oleh faktor-faktor berikut:
a. Faktor internal, yaitu dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM yang
berasal
dari diri pelaku pelanggar HAM, diantaranya adalah:
1)
Sikap egois atau terlalu mementing diri sendiri.
Sikap
ini akan menyebabkan seseorang untuk selalu menuntut haknya,
sementara
kewajibannya sering diabaikan. Seseorang yang mempunyai
sikap
seperti ini, akan menghalalkan segala cara supaya haknya bisa
terpenuhi,
meskipun caranya tersebut dapat melanggar hak orang lain.
2)
Rendahnya kesadaran HAM.
Hal
ini akan menyebabkan pelaku pelanggaran HAM berbuat seenaknya.
Pelaku
tidak mau tahu bahwa orang lain pun mempunyai hak asasi
yang
yang harus dihormati. Sikap tidak mau tahu ini berakibat muncul
perilaku
atau tindakan penyimpangan terhadap hak asasi manusia.
3)
Sikap tidak toleran.
Sikap
ini akan menyebabkan munculnya saling tidak menghargai dan
tidak
menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikap
ini
pada akhirnya akan mendorong orang untuk melakukan diskriminasi
kepada
orang lain.
b. Faktor Eksternal, yaitu faktor-faktor di luar diri manusia yang mendorong
seseorang
atau sekelompok orang melakukan pelanggaran HAM, diantaranya
sebagai
berikut:
1)
Penyalahgunaan kekuasaan
Di
masyarakat terdapat banyak kekuasaan yang berlaku. Kekuasaan
disini
tidak hanya menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga
bentuk-bentuk
kekuasaan lain yang terdapat di masyarakat. Salah
satu
contohnya adalah kekuasaan di perusahaan. Para pengusaha yang
tidak
memperdulikan hak-hak buruhnya jelas melanggar hak asasi
manusia.
Oleh karena itu, setiap penyalahgunaan kekuasaan mendorong
timbulnya
pelanggaran HAM.
2)
Ketidaktegasan aparat penegak hukum
Aparat
penegak hukum yang tidak bertindak tegas terhadap setiap
pelanggaran
HAM, tentu saja akan mendorong timbulnya pelanggaran
HAM
lainnya. Penyelesaian kasus pelanggaran yang tidak tuntas akan
menjadi
pemicu bagi munculnya kasus-kasus lain, para pelaku tidak
akan
merasa jera, dikarenakan mereka tidak menerima sanksi yang tegas
atas
perbuatannya itu. Selain hal tersebut, aparat penegak hukum yang
bertindak
sewenang-wenang juga merupakan bentuk pelanggaran HAM
dan
menjadi contoh yang tidak baik, serta dapat mendorong timbulnya
pelanggaran
HAM yang dilakukan oleh masyarakat pada umumnya.
3)
Penyalahgunaan teknologi
Kemajuan
teknologi dapat memberikan pengaruh yang positif, tetapi
bisa
juga memberikan pengaruh negatif bahkan dapat memicu timbulnya
10
| Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK Semester 1
kejahatan.
Kalian tentunya pernah mendengar terjadinya kasus
penculikan
yang berawal dari pertemanan dalam jejaring sosial. Kasus
tersebut
menjadi bukti, apabila kemajuan teknologi tidak dimanfaatkan
untuk
hal-hal yang sesuai aturan, tentu saja akan menjadi penyebab
timbulnya
pelangaran HAM. Selain itu juga, kemajuan teknologi
dalam
bidang produksi ternyata dapat menimbulkan dampak negatif,
misalnya
munculnya pencemaran lingkungan yang bisa mengakibatkan
terganggunya
kesehatan manusia.
4)
Kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi
Kesenjangan
menggambarkan telah terjadinya ketidakseimbangan yang
mencolok
didalam kehidupan masyarakat. Biasanya pemicunya adalah
perbedaan
tingkat kekayaan atau jabatan yang dimiliki. Apabila hal tersebut
dibiarkan,
maka akan menimbulkan terjadinya pelanggaran HAM, misalnya
perbudakan,
pelecehan, perampokan bahkan bisa saja terjadi pembunuhan.
2. Kasus Pelanggaran Hak Asasi
Manusia di Indonesia
Di
Indonesia, meskipun pemerintah telah mengeluarkan peraturan perundangundangan
mengenai
HAM, namun pelanggaran HAM tetap selalu ada baik
yang
dilakukan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat sendiri.
Pelanggaranpelanggaran
tersebut
merupakan cerminan telah terjadi kelalaian atas pelaksanaan
kewajiban
asasi manusia. Padahal sudah sangat jelas bahwa setiap hak asasi itu
disertai
dengan kewajiban asasi, yaitu kewajiban untuk menghormati hak asasi
orang
lain dan kewajiban untuk patuh pada peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Berikut
ini beberapa contoh kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di
Indonesia:
a.
Kerusuhan Tanjung Priok tanggal 12 September 1984. Dalam kasus ini 24
orang
tewas, 36 orang luka berat dan 19 orang luka ringan. Keputusan majelis
hakim
kasus ini menetapkan 14 terdakwa seluruhnya dinyatakan bebas.
b.
Penyerbuan Kantor Partai Demokrasi Indonesia tanggal 27 Juli 1996.
Dalam
kasus ini lima orang tewas, 149 orang luka-luka dan 23 orang hilang.
Keputusan
majelis hakim kasus ini menetapkan empat terdakwa dinyatakan
bebas
dan satu orang terdakwa divonis 2 (dua) bulan 10 hari.
12
| Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK Semester 1
c.
Penembakan mahasiswa
Universitas
Trisakti pada tanggal
12
Mei 1998. Dalam kasus ini 5
(lima)
orang tewas. Mahkamah
Militer
yang menyidangkan
kasus
ini memvonis dua terdakwa
dengan
hukuman 4 (empat) bulan
penjara,
empat terdakwa divonis
2
- 5 bulan penjara dan 9 orang
anggota
Brimob dipecat dan dipenjara 3-6
tahun.
d.
Tragedi Semanggi I pada tanggal 13
November
1998. Dalam kasus ini lima
orang
tewas. Kemudian terjadi lagi tragedi
Semanggi
II pada tanggal 24 September 1999
yang
memakan lima orang korban meninggal.
e.
Penculikan aktivis, pada bulan April 1997 -
April
1999. Dalam kasus ini 20 orang aktivis
dinyatakan
hilang (9 orang diantaranya telah
dibebaskan
dan 11 orang dinyatakan hilang).
Mahkamah
Militer memvonis komandan Tim
mawar
Kopassus dengan 22 bulan penjara
dan
dipecat dari TNI, empat orang terdakwa
dipecat
dan divonis 20 bulan penjara, tiga
orang
terdakwa divonis 16 bulan penjara dan
tiga
orang terdakwa divonis 12 bulan penjara.
f.
Meninggalnya Munir yang merupakan aktivis HAM Indonesia, pada tanggal 7
September
2004. Munir meninggal dunia dalam perjalanan udara dari Jakarta
ke
Amsterdam. Otopsi oleh Netherlands
Forensic Institute menyimpulkan
Munir
tewas akibat racun arsenik. Dalam kasus ini, vonis terhadap pelaku
mengalami
beberapa perubahan. Pada awalnya Hakim Pengadilan Negeri
Jakarta
Pusat menetapkan vonis 14 tahun penjara, tetapi putusan kasasi
Mahkamah
Agung menyatakan Pelaku tidak terbukti membunuh. Ia hanya
dihukum
dua tahun penjara atas penggunaan surat palsu. Kemudian Tim
Pengacara
Munir mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan
Mahkamah
Agung tersebut, akhirnya pelaku dihukum 20 tahun penjara
karena
terbukti dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap
Munir.
PPKn
| 13
C. Upaya Penegakan Hak Asasi
Manusia (HAM)
1. Upaya Pemerintah dalam
Menegakkan HAM
Semua
negara di dunia sepakat menyatakan penghormatan terhadap nilainilai
hak
asasi manusia yang universal melalui berbagai upaya penegakan
HAM.
Akan tetapi, pelaksanaan hak asasi manusia dapat saja berbeda antara
satu
negara dengan negara lain. Ideologi, kebudayaan dan nilai-nilai khas yang
dimiliki
suatu bangsa akan mempengaruhi sikap dan perilaku hidup berbangsa.
Misalnya
di Indonesia, semua perilaku hidup berbangsa diukur dari kepribadian
Indonesia
yang tentu saja berbeda
dari
bangsa lain. Bangsa Indonesia
dalam
proses penegakan HAM
tentu
saja mengacu pada Pancasila
dan
Undang-Undang Dasar
Negara
Republik Indonesia Tahun
1945
serta peraturan perundangundangan
lainnya.
Dengan kata
lain,
penegakan HAM di Indonesia
tidak
berorientasi pada pemahaman
HAM
liberal dan sekuler yang tidak
selaras
dengan makna sila pertama
yaitu
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Selain
mengacu pada peraturan
pundang-undangan
nasional, proses
penegakan
HAM di Indonesia
juga
mengacu kepada ketentuanketentuan
hukum
internasional
yang
pada dasarnya memberikan
wewenang
luar biasa kepada setiap
negara.
Berkaitan dengan hal
tersebut,
(Idrus Affandi dan Karim
Suryadi)
menegaskan bahwa bangsa
Indonesia
dalam proses penegakan
HAM
sangat mempertimbangkan
dua
hal di bawah ini:
Info Kewarganegaraan
Dalam
hubungannya dengan
penegakan
HAM, Pancasila
mengajarkan:
a.
Seseungguhnya Tuhan Yang Maha
Esa
adalah pencipta alam semesta.
b.
Manusia adalah makhluk Tuhan
Yang
Maha Esa yang mendapat
anugerah-Nya
berupa kehidupan,
kebebasan
dan harta milik.
c.
Sebagai makhluk yang mempunyai
martabat
luhur, manusia
mengemban
kewajiban hidupnya,
yaitu:
1)
Berterima kasih, berbakti dan
bertaqwa
kepada-Nya.
2)
Mencintai sesama manusia.
3)
Memelihara dan menghargai hak
hidup,
hak kemerdekaan dan
hak
memiliki seseuatu.
4)
Menyadari pelaksanaan hukum
yang
berlaku.
PPKn
| 15
a.
Kedudukan negara Indonesia sebagai negara yang berdaulat baik secara
hukum,
sosial, politik harus dipertahankan dalam keadaan apapun sesuai
dengan
prinsip-prinsip yang dianut dalam piagam PBB.
b.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah harus tetap mengacu kepada ketentuanketentuan
hukum
internasional mengenai HAM. Kemudian menyesuaikannya
dan
memasukkannya ke dalam sistem hukum nasional serta menempatkannya
sedemikian
rupa, sehingga merupkan bagian yang tidak terpisahkan dari
sistem
hukum nasional.
Pemerintah
Indonesia dalam proses penegakan HAM ini telah melakukan
langkah-langkah
strategis, diantaranya:
a. Pembentukan Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia (Komnas HAM)
Komnas
HAM dibentuk pada tanggal 7 Juni 1993 melalui Kepres Nomor
50
tahun 1993. keberadaan Komnas HAM selanjutnya diatur dalam Undang-
Undang
RI Nomor 39 tahun1999 tentang Hak Asas Manusia pasal 75 sampai
dengan
pasal 99. Komnas HAM merupakan lembaga negara mandiri setingkat
lembaga
negara lainnya yang berfungsi sebagai lembaga pengkajian, penelitian,
penyuluhan,
pemantauan, dan mediasi HAM. Komnas HAM beranggotakan 35
orang
yang dipilih oleh DPR berdasarkan usulan Komnas HAM dan diresmikan
oleh
Presiden. Masa jabatan anggota Komnas HAM selama lima tahun dan dapat
dianggkat
lagi hanya untuk satu kali masa jabatan.
Komnas
HAM mempunyai wewenang sebagai berikut:
1)
melakukan perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah
2)
menyelesaikan masalah secara konsultasi maupun negosiasi
3)
menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia
kepada
pemerintah dan DPR untuk ditindaklanjuti.
4)
memberi saran kepada pihak yang bermasalah untuk menyelesaikan sengketa
di
pengadilan.
Setiap
warga negara yang merasa hak asasinya dilanggar boleh melakukan
pengaduan
kepada Komnas HAM. Pengaduan tersebut harus disertai dengan
alasan,
baik secara tertulis maupun lisan dan identitas pengadu yang benar.
b. Pembentukan Instrumen HAM.
Instrumen
HAM merupakan alat untuk menjamin proses perlindungan dan
penegakan
hak asasi manusia. Instrumen HAM biasanya berupa peraturan
perundang-undangan
dan lembaga-lembaga penegak hak asasi manusia, seperti
Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Pengadilan HAM.
Instrumen
HAM yang berupa peraturan perundang-undangan dibentuk untuk
menjamin
kepastian hukum serta memberikan arahan dalam proses penegakan
HAM.
Adapun peraturan perundang-undangan yang dibentuk untuk mengatur
masalah
HAM adalah:
1)
Pada Amandemen Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun
1945 telah ditetapkan satu bab tambahan dalam batang tubuh yaitu bab
X
A yang berisi mengenai hak asasi manusia, melengkapi pasal-pasal yang
lebih
dahulu mengatur mengenai masalah HAM.
2)
Dalam Sidang Istimewa MPR 1998 ditetapkan sebuah Ketetapan MPR
mengenai
Hak Asasi Manusia yaitu TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998.
3)
Ditetapkannya Piagam HAM Indonesia pada tahun 1998.
4)
Diundangkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999
tentang
Hak Asasi Manusia, yang diikuti dengan dikeluarkannya PERPU
Nomor
1 Tahun 1999 tentang pengadilan HAM yang kemudian ditetapkan
menjadi
sebuah undang-undang, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor
26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
5)
Ditetapkan peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak, yaitu:
a)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 tentang
Pengadilan
Anak
b)
Undang-Undang Republik IndonesiaI Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan
Anak
c)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang
Sistem
Peradilan Anak
PPKn
| 17
6)
Meratifikasi instrumen HAM internasional selama tidak bertentangan dengan
Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Instrumen HAM internasional yang diratifikasi diantaranya:
a)
Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949. Telah diratifikasi dengan Undang-
Undang
Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 1958.
b)
Konvensi Tentang Hak Politik Kaum Perempuan (Convention
of Political
Rights of Women).
Telah diratifikasi dengan Undang-Undang Republik
Indonesia
Nomor 68 Tahun 1958.
c)
Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap
Perempuan
(Convention on the Elmination of
Discrimination againts
Women).
Telah diratifikasi dengan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor
7 Tahun 1984.
d)
Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the
Child). Telah
diratifikasi
dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.
e)
Konvensi Pelarangan, Pengembangan, Produksi dan Penyimpanan
Senjata
Biologis dan Penyimpanannya serta pemusnahannya (Convention
on the Prohobition of the Development, Production and
Stockpilling of
Bacteriological (Biological) and Toxic Weaponsand on
their Destruction).
Telah
diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1991.
f)
Konvensi Internasional terhadap Anti Apartheid dalam Olahraga
(International Convention Againts Apartheid in
Sports). Telah diratifikasi
dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 1993.
g)
Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain
yang
Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan, atau merendahkan
martabat
Manusia (Toture Convention). Telah diratifikasi dengan Undang-
Undang
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998.
h)
Konvensi orgnisasi Buruh Internasional No. 87 Tahun 1998 Kebebasan
Berserikat
dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi (ILO
(International
Labour Organisation) Convention No. 87, 1998
Concerning Freedom
Association and Protection on the Rights to Organise). Telah diratifikasi
dengan
Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998.
i)
Konvensi Internasional tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi
Rasial
(Convention on the Elemination
of Racial Discrimination). Telah
diratifikasi
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
1999.
j)
Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman
yang
Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia
(Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman
or Degrading
Treatment or Punishment). Telah diratifikasi dengan Undang-Undang
Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 1998.
k)
Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial.dan Budaya
(International Covenant on Economic, Social and
Cultural Rights) Telah
diratifikasi
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun
2005.
18
| Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK Semester 1
l)
Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (International
Covenant on Civil and Political Rights). Telah diratifikasi dengan Undang-
Undang
Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2005.
c. Pembentukan Pengadilan HAM
Pengadilan
HAM dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor
26 tahun 2000. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap
pelanggaran
HAM berat yang diharapkan dapat melindungi hak asasi manusia baik
perseorangan
maupun masyarakat dan menjadi dasar dalam penegakan, kepastian
hukum,
keadilan dan perasaan aman, baik perseorangan maupun masyarakat.
Pengadilan
HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan
perkara
pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Disamping itu, berwenang
memeriksa
dan memutus perkara pelanggaran HAM yang dilakukan oleh warga
negara
Indonesia dan terjadi di luar batas teritorial wilayah Indonesia.
2. Upaya Penanganan Kasus
Pelanggaran Hak Asasi Manusia
a. Upaya Pencegahan Pelanggaran
Hak Asasi Manusia
Mencegah lebih baik dari pada mengobati. Pernyataan itu tentunya sudah
sering
kalian dengar. Pernyataan tersebut sangat relevan dalam proses penegakan
HAM.
Tindakan terbaik dalam penegakan HAM adalah dengan mencegah
timbulnya
semua faktor penyebab dari pelanggaran HAM. Apabila faktor
penyebabnya
tidak muncul, maka pelanggaran HAM pun dapat diminimalisir atau
bahkan
dihilangkan.
Berikut
ini tindakan pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi
berbagai
kasus pelanggaran HAM:
1)
Supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan. Pendekatan hukum dan
pendekatan
dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi
masyarakat
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pejabat penegak
hukum
harus memenuhi kewajiban dengan memberikan pelayanan yang baik
dan
adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan kepada setiap orang
dari
perbuatan melawan hukum, dan menghindari tindakan kekerasan yang
melawan
hukum dalam rangka menegakkan hukum.
2)
Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai
bentuk
pelanggaran HAM oleh pemerintah.
3)
Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik
terhadap
setiap upaya penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah.
4)
Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat
melalui
lembaga pendidikan formal (sekolah/perguruan tinggi) maupun nonformal
(kegiatan-kegiatan
keagamaan dan kursus-kursus).
5)
Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.
6)
Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam
masyarakat
agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan
pendapat
masing-masing
PPKn
| 19
b. Penanganan Kasus Pelanggaran
Hak Asasi Manusia di Pengadilan
HAM
Kasus
pelanggaran HAM akan senatiasa terjadi jika tidak secepatnya ditangani.
Negara
yang tidak mau menangani kasus pelanggaran HAM yang terjadi di
negaranya
akan disebut sebagai unwillingness state atau negara yang tidak
mempunyai
kemauan menegakan HAM. Kasus pelanggaran HAM yang terjadi
di
negara tersebut akan disidangkan oleh Mahkamah Internasional. Hal tersebut
tentu
saja menggambarkan bahwa kedaulatan hukum negara tersebut lemah dan
wibawa
negara tersebut jatuh di dalam pergaulan bangsa-bangsa yang beradab.
Sebagai
negara hukum dan beradab, tentu saja Indonesia tidak mau disebut
sebagai
unwillingness state. Indonesia selalu menangani sendiri kasus pelanggaran
HAM
yang terjadi di negaranya tanpa bantuan dari Mahkamah Internasional.
Contoh-contoh
kasus yang dikemukakan pada bagian sebelumnya merupakan
bukti
bahwa di negara kita ada proses peradilan untuk menangani masalah HAM
terutama
yang sifatnya berat.
Sebelum
berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun
2000
tentang pengadilan HAM, kasus pelanggaran HAM diperiksa dan diselesaikan
di
pengadilan HAM ad hoc yang dibentuk berdasarkan keputusan presiden dan
berada
di lingkungan peradilan
umum.
Setelah berlakunya
undang-undang
tersebut kasus
pelanggaran
HAM di Indonesia
ditangani
dan diselesaikan melalui
proses
peradilan di Pengadilan
HAM.
Penyelesaian
kasus pelanggaran
HAM
berat di Indonesia
dilakukan
berdasarkan ketentuan
yang
terdapat dalam Undang-
Undang
Republik Indonesia
Nomor
26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan
HAM. Berdasarkan undang-undang tersebut, proses persidangannya
berlandaskan
pada ketentuan Hukum Acara Pidana. Proses penyidikan dan
penangkapan
dilakukan oleh Jaksa Agung dengan disertai surat perintah dan
alasan
penangkapan, kecuali tertangkap tangan. Penahanan untuk pemeriksaan
dalam
sidang di Pengadilan HAM dapat dilakukan paling lama 90 hari dan dapat
diperpanjang
paling lama 30 hari oleh pengadilan negeri sesuai dengan daerah
hukumnya.
Penahanan di Pengadilan Tinggi dilakukan paling lama 60 hari dan
dapat
diperpanjang paling lama 30 hari. Penahanan di Mahkamah Agung paling
lama
60 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari.
Adapun
penyelidikan di terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang
berat
dilakukan oleh Komnas HAM. Dalam melakukan penyelidikan, Komnas
HAM
dapat membentuk Tim ad hoc yang terdiri dari Komnas Ham dan unsur
Info Kewarganegaraan
Pada
dasarnya, secara tidak langsung
Peradilan
HAM mempertahankan
harga
diri bangsa kita sebagai
bangsa
yang merdeka terutama di
bidang
peradilan dan menjamin
terwujudnya
nilai Pancasila yaitu
kemanusiaan
yang adil dan beradab.
20
| Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK Semester 1
masyarakat.
Hasil penyelidikan Komnas HAM yang berupa laporan pelanggaran
hak
asasi manusia, diserahkan berkasnya kepada Jaksa Agung yang bertugas
sebagai
penyidik. Jaksa Agung wajib menindak lanjuti laporan dari Komnas Ham
tersebut.
Jaksa Agung sebagai penyidik dapat membentuk penyidik ad hoc yang
terdiri
dari unsur pemerintah dan masyarakat.
Proses
penuntutan perkara pelanggaran HAM berat dilakukan oleh Jaksa
Agung.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Jaksa Agung dapat mengangkat penuntut
umum
ad hoc yang terdiri dari unsur pemerintah atau masyarakat. Setiap
saat
Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia dapat keterangan secara tertulis kepada
Jaksa
Agung mengenai perkembangan penyidikan dan penuntutan perkara
pelanggaran
hak asasi manusia yang berat. Jaksa penuntut umum ad hoc sebelum
melaksanakan
tugasnya harus mengucapkan sumpah atau janji.
Selanjutnya,
perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat diperiksa dan
diputuskan
oleh Pengadilan HAM yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan
HAM
paling lama 180 hari setelah berkas perkara dilimpahkan dari penyidik
kepada
Pengadilan HAM. Majelis Hakim Pengadilan HAM yang berjumlah lima
orang
terdiri atas dua orang hakim pada Pengadilan HAM yang bersangkutan dan
tiga
orang hakim ad hoc yang diketuai oleh hakim dari Pengadilan HAM yang
bersangkutan.
Dalam
hal perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dimohonkan
banding
ke Pengadilan Tinggi, maka perkara tersebut diperiksa dan diputus dalam
waktu
paling lama 90 hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan
Tinggi.
Pemeriksaan perkara pelanggaran HAM di Pengadilan Tinggi dilakukan
PPKn
| 21
oleh
majelis hakim yang terdiri atas dua orang hakim Pengadilan Tinggi yang
bersangkutan
dan tigaorang hakim ad hoc. Kemudian, dalam hal perkara
pelanggaran
hak asasi manusia yang berat dimohonkan kasasi ke Mahkamah
Agung,
perkara tersebut diperiksa dan diputus dalam waktu paling lama 90 hari
terhitung
sejak perkara dilimpahkan ke Mahkamah Agung. Pemeriksaan perkara
pelanggaran
HAM berat di Mahkamah Agung dilakukan oleh majelis hakim
terdiri
atas dua orang Hakim Agung dan tiga orang hakim ad hoc.
Hakim ad hoc
di
Mahkamah Agung diangkat oleh Presiden selaku Kepala Negara atas usulan
Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
3. Perilaku yang Mendukung Upaya
Penegakan HAM di Indonesia
Upaya
penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah tidak akan berhasil
tanpa
didukung oleh sikap dan perilaku warga negaranya yang mencerminkan
perhormatan
terhadap hak asasi manusia. Sebagai warga negara dari bangsa yang
dan
negara yang beradab sudah sepantasnya sikap dan perilaku kita mencerminkan
sosok
manusia beradab yang selalu menghormati keberadaan orang lain secara
kaffah.
Sikap tersebut dapat kalian tampilkan dalam perilaku di lingkungan
keluarga,
sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara.
Lakukanlah
identifikasi contoh perilaku yang dapat kalian tampilkan, sebagai
bentuk
dukungan terhadap upaya penegakan HAM.
Refleksi
Setelah
kalian mempelajari materi tentang kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi
Manusia,
tentunya kalian semakin paham betapa pentingnya upaya pemajuan,
penghormatan
dan penegakan Hak Asasi Manusia. Upaya tersebut merupakan
tanggung
jawab seluruh umat manusia. Nah coba sekarang renungkanlah hal-hal
berikut
serta cobalah berikan jawabannya. Setelah mampu kalian jawab, kemudian
amalkanlah
dalam kehidupanmu sehari-hari.
1.
Bila kalian berbuat sewenang-wenang, siapakah yang dirugikan? Jika
demikian,
bagaimana keharusannya?
2.
Coba kemukakan hak dan kewajiban yang ada di pundakmu sehubungan
dengan
kedudukanmu sebagau seorang anak, pelajar, kakak atau adik, warga
kota
atau desa di mana kalian bertempat tinggal?
3.
Kita harus menegakkan martabat dan harga diri manusia yang sesuai dengan
hak
asasi manusia. Bagaimana hal itu dapat dilakukan? Bagaimana ketentuan
yang
terdapat dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945?
1. Kata Kunci
Kata
kunci yang harus kalian pahami dalam mempelajari materi pada
bab
ini adalah hak asasi manusia, diskriminasi,
genosida, instrumen
HAM, dan Pengadilan HAM.
2. Intisari Materi
a.
Pada dasarnya pelanggaran HAM merupakan bentuk
penyimpangan
terhadap kewajiban asasi manusia.
b.
Bentuk pelanggaran HAM yang sering muncul biasanya terjadi
dalam
dua bentuk, yaitu diskriminasi dan penyiksaan. Sedangkan
berdasarkan
sifatnya pelanggaran dapat dibedakan menjadi dua,
yaitu
pelanggaran HAM berat dan Pelanggaran HAM ringan.
c.
Pelanggaran HAM terjadi dapat disebabkan faktor yang
timbul
dari diri sendiri seperti sikap individualistis, egoisme,
rendahnya
kesadaran menghormati hak asasi manusia, sikap
tidak
toleran dan sebagainya. Selain itu disebabkan juga
oleh
faktor dari luar, misalnya aparak penegak hukum yang
tidak
tegas, penyalahgunaan kekuasaan, kesenjangan sosial,
penyalahgunaan
teknologi, dan sebagainya.
Nice Gan
BalasHapusOk coyy thank
BalasHapusOk mksh bgus juga
BalasHapusdesain blognya keren...siiip
BalasHapus