Translate

Senin, 29 September 2014

PKN KELAS XI BAB 1 KURIKULUM 2013

Menapaki Jalan Terjal
Penegakan Hak Asasi
Manusia di Indonesia
BAB
1
2 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK Semester 1
dan sebagainya. Peristiwa-peristiwa tersebut merupakan sebagian contoh dari
pelanggaran hak asasi manusia (pelanggaran HAM) yang apabila tidak ditangani
akan semakin membuat terjal proses penegakan HAM di Indonesia.
Apa sebenarnya pelanggaran HAM itu? Faktor-faktor apa saja yang
menyebabkannya? Bagaimana upaya pemerintah dalam menangani kasus-kasus
pelanggaran HAM? Bagaimana pula partisipasi masyarakat dalam mencegah
terjadinya pelanggaran HAM. Pertanyaan-pertanyaan tersebut tentunya dapat
kalian jawab setelah membaca dan menelaah materi pembelajaran yang ada pada
bab ini.
A. Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia
1. Pengertian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
Pada bagian ini kalian akan diajak untuk menelaah berbagai pengertian
pelanggaran hak asasi manusia. Hal ini bertujuan supaya kalian dapat
mendefinisikan dan memaknai setiap hak yang dimiliki oleh setiap manusia,
sehingga pada akhirnya kalian akan menghindarkan diri untuk melakukan
pelanggaran HAM. Sebelum mempelajari pengertian pelanggaran HAM, ada
baiknya kalian perhatikan fakta berikut dengan seksama.
a. Orang dilarang menghilangkan nyawa orang lain, akan tetapi saat ini banyak
sekali terjadi peristiwa pembunuhan. Salah satu buktinya, sering sekali media
massa memberitakan peristiwa pembunuhan.
b. Setiap orang berhak untuk menikmati kebebasan atau kemerdekaan, akan
tetapi faktanya kita sering mendengar pemberitaan tentang penculikan,
pemerkosan, trackficing, perbudakan atau diskriminasi yang sering terjadi
baik di negara kita ataupun negara lain.
c. Tidak seorang pun yang ingin hidup sengsara, ia akan selalu berusaha
mencapai kesejahteraan bagi dirinya lahir maupun batin. Tetapi faktanya kita
sering melihat banyak orang yang meminta-minta, anak-anak yang putus
sekolah, anak-anak jalanan, dan sebagainya.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, coba kalian diskusikan dengan
teman sebangku mengapa hal-hal yang disebut di atas bisa terjadi?
Apa saja yang menyebabkannya?
Pada saat ini, kehidupan, kebebasan dan kebahagiaan manusia sering sekali
diabaikan baik oleh manusia itu sendiri ataupun oleh oknum pemerintah. Padahal
ketiga hal tersebut merupakan sesuatu yang sangat mendasar yang harus dimiliki
oleh manusia dan tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, sebagaimana
ditegaskan dalam Pasal 28 I ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa hak untuk hidup, hak untuk tidak
disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak
PPKn | 3
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Selain mempunyai hak asasi, setiap manusia juga mempunyai kewajiban asasi.
Kewajiban asasi manusia adalah menghormati, menjamin dan melindungi hak
asasi manusia lainnya. Hak hidup, kebebasan dan kebahagiaan seorang manusia
dapat dijamin atau terlindungi, apabila ia sendiri menjamin dan melindungi hak
hidup, kebebasan dan kebahagiaan orang lain. Apabila hal tersebut tidak terwujud,
maka akan terjadi pelanggaran HAM. Dengan demikian secara sederhana bahwa
pelanggaran hak asasi manusia itu adalah pelanggaran atau pelalaian terhadap
kewajiban asasi yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang kepada
orang lain.
Sumber: www.bkd.surabaya.go.id
Gambar 1.2 Kerja bakti atau gotong royong merupakan salah satu bentuk pemenuhan
kewajiban manusia.
Secara yuridis, menurut Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang dimaksud
dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau
kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja
atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan
atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin
oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan
memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme
hukum yang berlaku. Dengan demikian dalam konteks Negara Indonesia,
pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan
oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak
asasi manusia
Pernahkah kalian merasakan ketidaknyamanan? Misalnya ketika kalian
menumpang sebuah angkutan umum, tiba-tiba kalian merasa sesak karena ada
penumpang lain yang merokok. Atau ketika kalian terpaksa harus berjalan kaki
4 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK Semester 1
di bahu jalan, karena trotoar yang
seharusnya digunakan oleh pejalan
kaki, tetapi malah dijadikan tempat
berjualan oleh para pedagang
kaki lima. Apabila kalian pernah
mengalami peristiwa tersebut, itu
berarti bahwa telah terjadi pelanggaran
terhadap hak kalian atas rasa nyaman.
Hal tersebut mengandung makna
bahwa pelanggaran HAM dapat
diindikasikan atau ditandai dengan
munculnya ketidaksesuaian atas
kondisi yang seharusnya terjadi,
misalnya setiap orang harus saling
menghargai, ketika terjadi kondisi
saling ejek, saling menghina dan
sebagainya, itu berarti sudah
menunjukkan timbulnya pelanggaran
HAM. Contoh lain, setiap orang
harus mendapatkan rasa aman atau
terbebas dari rasa takut, akan tetapi
apabila orang tersebut merasakan kemanannya terganggu, itu berarti sudah terjadi
pelanggaran HAM.
Nah, dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa pelanggaran HAM itu
tidak hanya berkaitan dengan masalah pembunuhan, penyiksaan, dan sebagainya,
tetapi berkaitan juga dengan hal-hal lain dalam kehidupan sehari-hari, seperti
ketidaknyamanan, hilangnya rasa aman, munculnya ketakutan, dan sebagainya.
2. Bentuk-Bentuk Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Dalam kehidupan sehari-hari, kalian tentunya pernah mendengar atau
membaca berita tentang kasus pembunuhan, pemerkosaan, penculikan,
dan sebagainya. Tidak menutup kemungkinan pula, kalian pernah melihat
pengeroyokan, seseorang mencaci maki orang lain, dan sebagainya. Selain itu,
pernahkah kalian mengalami pelecehan, penghinaan, atau juga diperlakukan
tidak adil oleh orang lain? Nah semua yang diungkapkan tadi merupakan
bentuk pelanggaran HAM yang sering terjadi di masyarakat. Dengan demikian
pelanggaran HAM itu banyak sekali bentuknya.
Bentuk pelanggaran HAM yang sering muncul biasanya terjadi dalam dua
bentuk, sebagai berikut:
a. Diskriminasi, yaitu suatu pembatasan, pelecehan atau pengucilan yang
langsung maupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas
dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, jenis kelamin, bahasa,
keyakinan dan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau
penghapusan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan
baik secara individual maupun kolektif dalam semua aspek kehidupan.
b. Penyiksaan, adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja
sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik jasmani maupun
6 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK Semester 1
rohani pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari
seseorang atau orang ketiga.
Berdasarkan sifatnya pelanggaran dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
a. Pelanggaran HAM berat, yaitu pelanggaran HAM yang berbahaya
dan mengancam nyawa manusia seperti pembunuhan, penganiayaan,
perampokan, perbudakan, penyanderaan dan sebagainya.
b. Pelanggaran HAM ringan, yaitu pelanggaran HAM yang tidak mengancam
keselamatan jiwa manusia, akan tetapi dapat berbahaya jika tidak segera
ditanggulangi. Misalnya, kelalaian dalam pemberian pelayanan kesehatan,
pencemaran lingkungan yang disengaja dan sebagainya.
Pelanggaran HAM berat menurut Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000
tentang Pengadilan HAM dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu:
a. Kejahatan genosida, yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud
untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok
bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
1) membunuh anggota kelompok;
2) mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggotaanggota
kelompok;
3) menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan
kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
4) memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di
dalam kelompok; atau
PPKn | 7
5) memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke
kelompok lain.
b. Kejahatan terhadap kemanusian, yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan
sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya
bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil,
berupa :
1) pembunuhan;
2) pemusnahan;
3) perbudakan;
4) pengusiran atau
pemindahan penduduk
secara paksa;
5) p e r a m p a s a n
kemerdekaan atau
perampasan kebebasan
fisik lain secara
sewenang-wenang yang
melanggar (asas-asas)
ketentuan pokok hukum
internasional;
6) penyiksaan;
7) perkosaan, perbudakan
seksual, pelacuran
secara paksa, pemaksaan
kehamilan, pemandulan
atau sterilisasi secara
paksa atau bentuk-bentuk
kekerasaan seksual lain
yang setara;
8) penganiayaan terhadap
suatu kelompok tertentu
atau perkumpulan yang
didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya,
agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal
sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
9) penghilangan orang secara paksa; atau
10) kejahatan apartheid, yaitu sistem pemisahan ras yang diterapkan oleh
suatu pemerintahan dengan tujuan untuk melindungi hak-hak istimewa
dari suatu ras atau bangsa.
Pelanggaran-pelanggaran HAM di atas pada dasarnya merupakan bentuk
pelanggaran terhadap hak hidup, hak kemerdekaan dan hak kebahagiaan yang
dimiliki oleh setiap manusia. Selain itu juga, pelanggaran HAM berat merupakan
Penanaman Kesadaran
Berkonstitusi
Setiap orang memiliki hak asasi
manusia, oleh karena itu:
(1) Setiap orang wajib menghormati
hak asasi manusia orang lain dalam
tertib kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undangundang
dengan maksud sematamata
untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak
kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil
sesuai dengan pertimbangan
moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban
umum dalam suatu masyarakat
demokratis.
8 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK Semester 1
bentuk penghinaan terhadap harkat, derajat dan martabat manusia. Oleh karena
itu, kalian mesti menghindarkan diri dari segala penyebab yang dapat mendorong
kalian melakukan pelanggaran HAM tersebut.
Selain mewaspadai bentuk pelanggaran HAM berat, tentu saja kalian juga
harus mewaspadai pelanggaran HAM yang sifatnya ringan seperti pencemaran
nama baik, pelecehan, penghinaan, dan sebagainya. Palanggaran HAM ringan
kecenderungannya sering dipandang hal yang biasa saja, sehingga sering
dilakukan. Padahal apabila pelanggaran tersebut sudah sering dilakukan tanpa
ada upaya untuk mencegahnya, tentu saja pada akhirnya akan menjadi faktor
yang mendorong terjadinya pelanggaran HAM berat.
B. Contoh Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia
di Indonesia
1. Penyebab Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Dalam kehidupan sehari-hari, kalian tentunya sering mendengar dan melihat
peristiwa-peristiwa seperti pembunuhan, pemerkosan, perampokan yang
disertai pembunuhan, penyiksaan, dan sebagainya. Selain itu, mungkin saja
kalian pernah melihat seorang pembantu rumah tangga yang dicaci maki oleh
majikannya karena melakukan sebuah kesalahan, seorang siswa yang dihardik
oleh teman-temannya, dan sebagainya. Semua peristiwa itu merupakan peristiwa
pelanggaran HAM.
Setiap manusia pasti mempunyai hak asasi, akan tetapi hak asasi yang
dimiliki oleh manusia dibatasi oleh hak asasi manusia lainnya. Dengan demikian
tidak ada seorang pun yang diperbolehkan untuk melanggar hak asasi orang lain.
Akan tetapi dalam kenyataannya manusia suka lupa diri, bahwa disekitarnya
terdapat manusia yang mempunyai kedudukan yang sama dengan dirinya.
Namun dengan ketamakannya, manusia sering melabrak hak asasi sesamanya
dengan alasan yang tidak jelas.
PPKn | 9
Pelanggaran HAM disebabkan oleh faktor-faktor berikut:
a. Faktor internal, yaitu dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM yang
berasal dari diri pelaku pelanggar HAM, diantaranya adalah:
1) Sikap egois atau terlalu mementing diri sendiri.
Sikap ini akan menyebabkan seseorang untuk selalu menuntut haknya,
sementara kewajibannya sering diabaikan. Seseorang yang mempunyai
sikap seperti ini, akan menghalalkan segala cara supaya haknya bisa
terpenuhi, meskipun caranya tersebut dapat melanggar hak orang lain.
2) Rendahnya kesadaran HAM.
Hal ini akan menyebabkan pelaku pelanggaran HAM berbuat seenaknya.
Pelaku tidak mau tahu bahwa orang lain pun mempunyai hak asasi
yang yang harus dihormati. Sikap tidak mau tahu ini berakibat muncul
perilaku atau tindakan penyimpangan terhadap hak asasi manusia.
3) Sikap tidak toleran.
Sikap ini akan menyebabkan munculnya saling tidak menghargai dan
tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikap
ini pada akhirnya akan mendorong orang untuk melakukan diskriminasi
kepada orang lain.
b. Faktor Eksternal, yaitu faktor-faktor di luar diri manusia yang mendorong
seseorang atau sekelompok orang melakukan pelanggaran HAM, diantaranya
sebagai berikut:
1) Penyalahgunaan kekuasaan
Di masyarakat terdapat banyak kekuasaan yang berlaku. Kekuasaan
disini tidak hanya menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga
bentuk-bentuk kekuasaan lain yang terdapat di masyarakat. Salah
satu contohnya adalah kekuasaan di perusahaan. Para pengusaha yang
tidak memperdulikan hak-hak buruhnya jelas melanggar hak asasi
manusia. Oleh karena itu, setiap penyalahgunaan kekuasaan mendorong
timbulnya pelanggaran HAM.
2) Ketidaktegasan aparat penegak hukum
Aparat penegak hukum yang tidak bertindak tegas terhadap setiap
pelanggaran HAM, tentu saja akan mendorong timbulnya pelanggaran
HAM lainnya. Penyelesaian kasus pelanggaran yang tidak tuntas akan
menjadi pemicu bagi munculnya kasus-kasus lain, para pelaku tidak
akan merasa jera, dikarenakan mereka tidak menerima sanksi yang tegas
atas perbuatannya itu. Selain hal tersebut, aparat penegak hukum yang
bertindak sewenang-wenang juga merupakan bentuk pelanggaran HAM
dan menjadi contoh yang tidak baik, serta dapat mendorong timbulnya
pelanggaran HAM yang dilakukan oleh masyarakat pada umumnya.
3) Penyalahgunaan teknologi
Kemajuan teknologi dapat memberikan pengaruh yang positif, tetapi
bisa juga memberikan pengaruh negatif bahkan dapat memicu timbulnya
10 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK Semester 1
kejahatan. Kalian tentunya pernah mendengar terjadinya kasus
penculikan yang berawal dari pertemanan dalam jejaring sosial. Kasus
tersebut menjadi bukti, apabila kemajuan teknologi tidak dimanfaatkan
untuk hal-hal yang sesuai aturan, tentu saja akan menjadi penyebab
timbulnya pelangaran HAM. Selain itu juga, kemajuan teknologi
dalam bidang produksi ternyata dapat menimbulkan dampak negatif,
misalnya munculnya pencemaran lingkungan yang bisa mengakibatkan
terganggunya kesehatan manusia.
4) Kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi
Kesenjangan menggambarkan telah terjadinya ketidakseimbangan yang
mencolok didalam kehidupan masyarakat. Biasanya pemicunya adalah
perbedaan tingkat kekayaan atau jabatan yang dimiliki. Apabila hal tersebut
dibiarkan, maka akan menimbulkan terjadinya pelanggaran HAM, misalnya
perbudakan, pelecehan, perampokan bahkan bisa saja terjadi pembunuhan.
2. Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
Di Indonesia, meskipun pemerintah telah mengeluarkan peraturan perundangundangan
mengenai HAM, namun pelanggaran HAM tetap selalu ada baik
yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat sendiri. Pelanggaranpelanggaran
tersebut merupakan cerminan telah terjadi kelalaian atas pelaksanaan
kewajiban asasi manusia. Padahal sudah sangat jelas bahwa setiap hak asasi itu
disertai dengan kewajiban asasi, yaitu kewajiban untuk menghormati hak asasi
orang lain dan kewajiban untuk patuh pada peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Berikut ini beberapa contoh kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di
Indonesia:
a. Kerusuhan Tanjung Priok tanggal 12 September 1984. Dalam kasus ini 24
orang tewas, 36 orang luka berat dan 19 orang luka ringan. Keputusan majelis
hakim kasus ini menetapkan 14 terdakwa seluruhnya dinyatakan bebas.
b. Penyerbuan Kantor Partai Demokrasi Indonesia tanggal 27 Juli 1996.
Dalam kasus ini lima orang tewas, 149 orang luka-luka dan 23 orang hilang.
Keputusan majelis hakim kasus ini menetapkan empat terdakwa dinyatakan
bebas dan satu orang terdakwa divonis 2 (dua) bulan 10 hari.
12 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK Semester 1
c. Penembakan mahasiswa
Universitas Trisakti pada tanggal
12 Mei 1998. Dalam kasus ini 5
(lima) orang tewas. Mahkamah
Militer yang menyidangkan
kasus ini memvonis dua terdakwa
dengan hukuman 4 (empat) bulan
penjara, empat terdakwa divonis
2 - 5 bulan penjara dan 9 orang
anggota Brimob dipecat dan dipenjara 3-6
tahun.
d. Tragedi Semanggi I pada tanggal 13
November 1998. Dalam kasus ini lima
orang tewas. Kemudian terjadi lagi tragedi
Semanggi II pada tanggal 24 September 1999
yang memakan lima orang korban meninggal.
e. Penculikan aktivis, pada bulan April 1997 -
April 1999. Dalam kasus ini 20 orang aktivis
dinyatakan hilang (9 orang diantaranya telah
dibebaskan dan 11 orang dinyatakan hilang).
Mahkamah Militer memvonis komandan Tim
mawar Kopassus dengan 22 bulan penjara
dan dipecat dari TNI, empat orang terdakwa
dipecat dan divonis 20 bulan penjara, tiga
orang terdakwa divonis 16 bulan penjara dan
tiga orang terdakwa divonis 12 bulan penjara.
f. Meninggalnya Munir yang merupakan aktivis HAM Indonesia, pada tanggal 7
September 2004. Munir meninggal dunia dalam perjalanan udara dari Jakarta
ke Amsterdam. Otopsi oleh Netherlands Forensic Institute menyimpulkan
Munir tewas akibat racun arsenik. Dalam kasus ini, vonis terhadap pelaku
mengalami beberapa perubahan. Pada awalnya Hakim Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat menetapkan vonis 14 tahun penjara, tetapi putusan kasasi
Mahkamah Agung menyatakan Pelaku tidak terbukti membunuh. Ia hanya
dihukum dua tahun penjara atas penggunaan surat palsu. Kemudian Tim
Pengacara Munir mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan
Mahkamah Agung tersebut, akhirnya pelaku dihukum 20 tahun penjara
karena terbukti dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap
Munir.
PPKn | 13
C. Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM)
1. Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM
Semua negara di dunia sepakat menyatakan penghormatan terhadap nilainilai
hak asasi manusia yang universal melalui berbagai upaya penegakan
HAM. Akan tetapi, pelaksanaan hak asasi manusia dapat saja berbeda antara
satu negara dengan negara lain. Ideologi, kebudayaan dan nilai-nilai khas yang
dimiliki suatu bangsa akan mempengaruhi sikap dan perilaku hidup berbangsa.
Misalnya di Indonesia, semua perilaku hidup berbangsa diukur dari kepribadian
Indonesia yang tentu saja berbeda
dari bangsa lain. Bangsa Indonesia
dalam proses penegakan HAM
tentu saja mengacu pada Pancasila
dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun
1945 serta peraturan perundangundangan
lainnya. Dengan kata
lain, penegakan HAM di Indonesia
tidak berorientasi pada pemahaman
HAM liberal dan sekuler yang tidak
selaras dengan makna sila pertama
yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.
Selain mengacu pada peraturan
pundang-undangan nasional, proses
penegakan HAM di Indonesia
juga mengacu kepada ketentuanketentuan
hukum internasional
yang pada dasarnya memberikan
wewenang luar biasa kepada setiap
negara. Berkaitan dengan hal
tersebut, (Idrus Affandi dan Karim
Suryadi) menegaskan bahwa bangsa
Indonesia dalam proses penegakan
HAM sangat mempertimbangkan
dua hal di bawah ini:
Info Kewarganegaraan
Dalam hubungannya dengan
penegakan HAM, Pancasila
mengajarkan:
a. Seseungguhnya Tuhan Yang Maha
Esa adalah pencipta alam semesta.
b. Manusia adalah makhluk Tuhan
Yang Maha Esa yang mendapat
anugerah-Nya berupa kehidupan,
kebebasan dan harta milik.
c. Sebagai makhluk yang mempunyai
martabat luhur, manusia
mengemban kewajiban hidupnya,
yaitu:
1) Berterima kasih, berbakti dan
bertaqwa kepada-Nya.
2) Mencintai sesama manusia.
3) Memelihara dan menghargai hak
hidup, hak kemerdekaan dan
hak memiliki seseuatu.
4) Menyadari pelaksanaan hukum
yang berlaku.
PPKn | 15
a. Kedudukan negara Indonesia sebagai negara yang berdaulat baik secara
hukum, sosial, politik harus dipertahankan dalam keadaan apapun sesuai
dengan prinsip-prinsip yang dianut dalam piagam PBB.
b. Dalam pelaksanaannya, pemerintah harus tetap mengacu kepada ketentuanketentuan
hukum internasional mengenai HAM. Kemudian menyesuaikannya
dan memasukkannya ke dalam sistem hukum nasional serta menempatkannya
sedemikian rupa, sehingga merupkan bagian yang tidak terpisahkan dari
sistem hukum nasional.
Pemerintah Indonesia dalam proses penegakan HAM ini telah melakukan
langkah-langkah strategis, diantaranya:
a. Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Komnas HAM dibentuk pada tanggal 7 Juni 1993 melalui Kepres Nomor
50 tahun 1993. keberadaan Komnas HAM selanjutnya diatur dalam Undang-
Undang RI Nomor 39 tahun1999 tentang Hak Asas Manusia pasal 75 sampai
dengan pasal 99. Komnas HAM merupakan lembaga negara mandiri setingkat
lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai lembaga pengkajian, penelitian,
penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM. Komnas HAM beranggotakan 35
orang yang dipilih oleh DPR berdasarkan usulan Komnas HAM dan diresmikan
oleh Presiden. Masa jabatan anggota Komnas HAM selama lima tahun dan dapat
dianggkat lagi hanya untuk satu kali masa jabatan.
Komnas HAM mempunyai wewenang sebagai berikut:
1) melakukan perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah
2) menyelesaikan masalah secara konsultasi maupun negosiasi
3) menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia
kepada pemerintah dan DPR untuk ditindaklanjuti.
4) memberi saran kepada pihak yang bermasalah untuk menyelesaikan sengketa
di pengadilan.
Setiap warga negara yang merasa hak asasinya dilanggar boleh melakukan
pengaduan kepada Komnas HAM. Pengaduan tersebut harus disertai dengan
alasan, baik secara tertulis maupun lisan dan identitas pengadu yang benar.
b. Pembentukan Instrumen HAM.
Instrumen HAM merupakan alat untuk menjamin proses perlindungan dan
penegakan hak asasi manusia. Instrumen HAM biasanya berupa peraturan
perundang-undangan dan lembaga-lembaga penegak hak asasi manusia, seperti
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Pengadilan HAM.
Instrumen HAM yang berupa peraturan perundang-undangan dibentuk untuk
menjamin kepastian hukum serta memberikan arahan dalam proses penegakan
HAM. Adapun peraturan perundang-undangan yang dibentuk untuk mengatur
masalah HAM adalah:
1) Pada Amandemen Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 telah ditetapkan satu bab tambahan dalam batang tubuh yaitu bab
X A yang berisi mengenai hak asasi manusia, melengkapi pasal-pasal yang
lebih dahulu mengatur mengenai masalah HAM.
2) Dalam Sidang Istimewa MPR 1998 ditetapkan sebuah Ketetapan MPR
mengenai Hak Asasi Manusia yaitu TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998.
3) Ditetapkannya Piagam HAM Indonesia pada tahun 1998.
4) Diundangkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia, yang diikuti dengan dikeluarkannya PERPU
Nomor 1 Tahun 1999 tentang pengadilan HAM yang kemudian ditetapkan
menjadi sebuah undang-undang, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
5) Ditetapkan peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak, yaitu:
a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 tentang
Pengadilan Anak
b) Undang-Undang Republik IndonesiaI Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak
c) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang
Sistem Peradilan Anak
PPKn | 17
6) Meratifikasi instrumen HAM internasional selama tidak bertentangan dengan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Instrumen HAM internasional yang diratifikasi diantaranya:
a) Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949. Telah diratifikasi dengan Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 1958.
b) Konvensi Tentang Hak Politik Kaum Perempuan (Convention of Political
Rights of Women). Telah diratifikasi dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 68 Tahun 1958.
c) Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap
Perempuan (Convention on the Elmination of Discrimination againts
Women). Telah diratifikasi dengan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 1984.
d) Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child). Telah
diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.
e) Konvensi Pelarangan, Pengembangan, Produksi dan Penyimpanan
Senjata Biologis dan Penyimpanannya serta pemusnahannya (Convention
on the Prohobition of the Development, Production and Stockpilling of
Bacteriological (Biological) and Toxic Weaponsand on their Destruction).
Telah diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1991.
f) Konvensi Internasional terhadap Anti Apartheid dalam Olahraga
(International Convention Againts Apartheid in Sports). Telah diratifikasi
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 1993.
g) Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain
yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan, atau merendahkan
martabat Manusia (Toture Convention). Telah diratifikasi dengan Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998.
h) Konvensi orgnisasi Buruh Internasional No. 87 Tahun 1998 Kebebasan
Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi (ILO (International
Labour Organisation) Convention No. 87, 1998 Concerning Freedom
Association and Protection on the Rights to Organise). Telah diratifikasi
dengan Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998.
i) Konvensi Internasional tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi
Rasial (Convention on the Elemination of Racial Discrimination). Telah
diratifikasi dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
1999.
j) Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman
yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia
(Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading
Treatment or Punishment). Telah diratifikasi dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998.
k) Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial.dan Budaya
(International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights) Telah
diratifikasi dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun
2005.
18 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK Semester 1
l) Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (International
Covenant on Civil and Political Rights). Telah diratifikasi dengan Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2005.
c. Pembentukan Pengadilan HAM
Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 26 tahun 2000. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap
pelanggaran HAM berat yang diharapkan dapat melindungi hak asasi manusia baik
perseorangan maupun masyarakat dan menjadi dasar dalam penegakan, kepastian
hukum, keadilan dan perasaan aman, baik perseorangan maupun masyarakat.
Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan
perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Disamping itu, berwenang
memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang dilakukan oleh warga
negara Indonesia dan terjadi di luar batas teritorial wilayah Indonesia.
2. Upaya Penanganan Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia
a. Upaya Pencegahan Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Mencegah lebih baik dari pada mengobati. Pernyataan itu tentunya sudah
sering kalian dengar. Pernyataan tersebut sangat relevan dalam proses penegakan
HAM. Tindakan terbaik dalam penegakan HAM adalah dengan mencegah
timbulnya semua faktor penyebab dari pelanggaran HAM. Apabila faktor
penyebabnya tidak muncul, maka pelanggaran HAM pun dapat diminimalisir atau
bahkan dihilangkan.
Berikut ini tindakan pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi
berbagai kasus pelanggaran HAM:
1) Supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan. Pendekatan hukum dan
pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi
masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pejabat penegak
hukum harus memenuhi kewajiban dengan memberikan pelayanan yang baik
dan adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan kepada setiap orang
dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari tindakan kekerasan yang
melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum.
2) Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai
bentuk pelanggaran HAM oleh pemerintah.
3) Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik
terhadap setiap upaya penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah.
4) Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat
melalui lembaga pendidikan formal (sekolah/perguruan tinggi) maupun nonformal
(kegiatan-kegiatan keagamaan dan kursus-kursus).
5) Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.
6) Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam
masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan
pendapat masing-masing
PPKn | 19
b. Penanganan Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Pengadilan
HAM
Kasus pelanggaran HAM akan senatiasa terjadi jika tidak secepatnya ditangani.
Negara yang tidak mau menangani kasus pelanggaran HAM yang terjadi di
negaranya akan disebut sebagai unwillingness state atau negara yang tidak
mempunyai kemauan menegakan HAM. Kasus pelanggaran HAM yang terjadi
di negara tersebut akan disidangkan oleh Mahkamah Internasional. Hal tersebut
tentu saja menggambarkan bahwa kedaulatan hukum negara tersebut lemah dan
wibawa negara tersebut jatuh di dalam pergaulan bangsa-bangsa yang beradab.
Sebagai negara hukum dan beradab, tentu saja Indonesia tidak mau disebut
sebagai unwillingness state. Indonesia selalu menangani sendiri kasus pelanggaran
HAM yang terjadi di negaranya tanpa bantuan dari Mahkamah Internasional.
Contoh-contoh kasus yang dikemukakan pada bagian sebelumnya merupakan
bukti bahwa di negara kita ada proses peradilan untuk menangani masalah HAM
terutama yang sifatnya berat.
Sebelum berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun
2000 tentang pengadilan HAM, kasus pelanggaran HAM diperiksa dan diselesaikan
di pengadilan HAM ad hoc yang dibentuk berdasarkan keputusan presiden dan
berada di lingkungan peradilan
umum. Setelah berlakunya
undang-undang tersebut kasus
pelanggaran HAM di Indonesia
ditangani dan diselesaikan melalui
proses peradilan di Pengadilan
HAM.
Penyelesaian kasus pelanggaran
HAM berat di Indonesia
dilakukan berdasarkan ketentuan
yang terdapat dalam Undang-
Undang Republik Indonesia
Nomor 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan HAM. Berdasarkan undang-undang tersebut, proses persidangannya
berlandaskan pada ketentuan Hukum Acara Pidana. Proses penyidikan dan
penangkapan dilakukan oleh Jaksa Agung dengan disertai surat perintah dan
alasan penangkapan, kecuali tertangkap tangan. Penahanan untuk pemeriksaan
dalam sidang di Pengadilan HAM dapat dilakukan paling lama 90 hari dan dapat
diperpanjang paling lama 30 hari oleh pengadilan negeri sesuai dengan daerah
hukumnya. Penahanan di Pengadilan Tinggi dilakukan paling lama 60 hari dan
dapat diperpanjang paling lama 30 hari. Penahanan di Mahkamah Agung paling
lama 60 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari.
Adapun penyelidikan di terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang
berat dilakukan oleh Komnas HAM. Dalam melakukan penyelidikan, Komnas
HAM dapat membentuk Tim ad hoc yang terdiri dari Komnas Ham dan unsur
Info Kewarganegaraan
Pada dasarnya, secara tidak langsung
Peradilan HAM mempertahankan
harga diri bangsa kita sebagai
bangsa yang merdeka terutama di
bidang peradilan dan menjamin
terwujudnya nilai Pancasila yaitu
kemanusiaan yang adil dan beradab.
20 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK Semester 1
masyarakat. Hasil penyelidikan Komnas HAM yang berupa laporan pelanggaran
hak asasi manusia, diserahkan berkasnya kepada Jaksa Agung yang bertugas
sebagai penyidik. Jaksa Agung wajib menindak lanjuti laporan dari Komnas Ham
tersebut. Jaksa Agung sebagai penyidik dapat membentuk penyidik ad hoc yang
terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat.
Proses penuntutan perkara pelanggaran HAM berat dilakukan oleh Jaksa
Agung. Dalam pelaksanaan tugasnya, Jaksa Agung dapat mengangkat penuntut
umum ad hoc yang terdiri dari unsur pemerintah atau masyarakat. Setiap saat
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dapat keterangan secara tertulis kepada
Jaksa Agung mengenai perkembangan penyidikan dan penuntutan perkara
pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Jaksa penuntut umum ad hoc sebelum
melaksanakan tugasnya harus mengucapkan sumpah atau janji.

Selanjutnya, perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat diperiksa dan
diputuskan oleh Pengadilan HAM yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan
HAM paling lama 180 hari setelah berkas perkara dilimpahkan dari penyidik
kepada Pengadilan HAM. Majelis Hakim Pengadilan HAM yang berjumlah lima
orang terdiri atas dua orang hakim pada Pengadilan HAM yang bersangkutan dan
tiga orang hakim ad hoc yang diketuai oleh hakim dari Pengadilan HAM yang
bersangkutan.
Dalam hal perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dimohonkan
banding ke Pengadilan Tinggi, maka perkara tersebut diperiksa dan diputus dalam
waktu paling lama 90 hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan
Tinggi. Pemeriksaan perkara pelanggaran HAM di Pengadilan Tinggi dilakukan
PPKn | 21
oleh majelis hakim yang terdiri atas dua orang hakim Pengadilan Tinggi yang
bersangkutan dan tigaorang hakim ad hoc. Kemudian, dalam hal perkara
pelanggaran hak asasi manusia yang berat dimohonkan kasasi ke Mahkamah
Agung, perkara tersebut diperiksa dan diputus dalam waktu paling lama 90 hari
terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Mahkamah Agung. Pemeriksaan perkara
pelanggaran HAM berat di Mahkamah Agung dilakukan oleh majelis hakim
terdiri atas dua orang Hakim Agung dan tiga orang hakim ad hoc. Hakim ad hoc
di Mahkamah Agung diangkat oleh Presiden selaku Kepala Negara atas usulan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
3. Perilaku yang Mendukung Upaya Penegakan HAM di Indonesia
Upaya penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah tidak akan berhasil
tanpa didukung oleh sikap dan perilaku warga negaranya yang mencerminkan
perhormatan terhadap hak asasi manusia. Sebagai warga negara dari bangsa yang
dan negara yang beradab sudah sepantasnya sikap dan perilaku kita mencerminkan
sosok manusia beradab yang selalu menghormati keberadaan orang lain secara
kaffah. Sikap tersebut dapat kalian tampilkan dalam perilaku di lingkungan
keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara.
Lakukanlah identifikasi contoh perilaku yang dapat kalian tampilkan, sebagai
bentuk dukungan terhadap upaya penegakan HAM.
Refleksi
Setelah kalian mempelajari materi tentang kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi
Manusia, tentunya kalian semakin paham betapa pentingnya upaya pemajuan,
penghormatan dan penegakan Hak Asasi Manusia. Upaya tersebut merupakan
tanggung jawab seluruh umat manusia. Nah coba sekarang renungkanlah hal-hal
berikut serta cobalah berikan jawabannya. Setelah mampu kalian jawab, kemudian
amalkanlah dalam kehidupanmu sehari-hari.
1. Bila kalian berbuat sewenang-wenang, siapakah yang dirugikan? Jika
demikian, bagaimana keharusannya?
2. Coba kemukakan hak dan kewajiban yang ada di pundakmu sehubungan
dengan kedudukanmu sebagau seorang anak, pelajar, kakak atau adik, warga
kota atau desa di mana kalian bertempat tinggal?
3. Kita harus menegakkan martabat dan harga diri manusia yang sesuai dengan
hak asasi manusia. Bagaimana hal itu dapat dilakukan? Bagaimana ketentuan
yang terdapat dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945?
1. Kata Kunci
Kata kunci yang harus kalian pahami dalam mempelajari materi pada
bab ini adalah hak asasi manusia, diskriminasi, genosida, instrumen
HAM, dan Pengadilan HAM.
2. Intisari Materi
a. Pada dasarnya pelanggaran HAM merupakan bentuk
penyimpangan terhadap kewajiban asasi manusia.
b. Bentuk pelanggaran HAM yang sering muncul biasanya terjadi
dalam dua bentuk, yaitu diskriminasi dan penyiksaan. Sedangkan
berdasarkan sifatnya pelanggaran dapat dibedakan menjadi dua,
yaitu pelanggaran HAM berat dan Pelanggaran HAM ringan.
c. Pelanggaran HAM terjadi dapat disebabkan faktor yang
timbul dari diri sendiri seperti sikap individualistis, egoisme,
rendahnya kesadaran menghormati hak asasi manusia, sikap
tidak toleran dan sebagainya. Selain itu disebabkan juga
oleh faktor dari luar, misalnya aparak penegak hukum yang
tidak tegas, penyalahgunaan kekuasaan, kesenjangan sosial,
penyalahgunaan teknologi, dan sebagainya.



4 komentar: